Penomana sekarang ini yang terjadi di tingkat satuan pendidkan yang sangat miris sekali yaitu sering terjadi tindakan kekerasan. Banyak sekali media-media yang memberitakan permasalahan tersebut, sehingga masyarakat tahu bahwa di satuan pendidikan sering terjadi berbagai macam kekerasan.
Perilaku tersebut bisa berupa perilaku kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Mirisnya lagi ada beberapa kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum pendidik, misalnya melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Perilaku bejad inilah yang harus diwaspadai supaya tidak terjadi lagi perilaku seperti itu dikalangan pendidik.
Tidak halnya dilakukan oleh pendidik kekerasan ini juga terjadi antar siswa ada bebarapa media-media terutama media sosial yang mengupload vidio tentang perundungan antar siswa di satuan pendidikan.
Kejadian-kejadian inilah yang dapat memicu Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Permendikbudristek PPKSP.
Setelah dikeluarkannya Permendikbudristek satuan pendidikan harus berupanya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang bertujuan agar :
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu untuk melaporkan kekerasan yang dialami dan diketahuinya.
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan.
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
- Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Posting Komentar
Posting Komentar