Rumus Cara Menghitung Masa Kerja dan Usia Bagi Pegawai Negeri dan Swasta : Bercermin kepada pengelolaan data bagi pegawai maka tidak dapat dipungkiri usia dan masa kerja selalu ditanyakan. Usia pekerja mempengaruhi terhadap kinerja yang telah ditentukan. Setiap intansi negeri maupun swasta telah menentukan jangka usia bagi pegawainya. Bilaman pegawai tersebut sudah melewati usia yang telah ditentukan maka akan pengsiun atau diberhentikan dari pekerjaannya.

Aplikasi Menghitung Usia dan Masa Kerja
Rumus Menghitung Masa Kerja dan Usia Bagi Pegawai

Masa kerja pekerja dihitung dari tanggal masuknya pekerja sesuai jenis status dalam perjanjian kerja. Di dalam UU RI tentang tenaga kerja no 13 2003 ada 2(dua) status pekerja yaitu pkwt dan pkwtt. Apabila pekerja dengan status pkwt maka masa kerjanya habis otomatis sesuai periode waktu perjanjian yang sudah di tanda tangan dan disepakati antara perusahaan dan pekerja. Dan tidak berlaku lagi tanggal masuk dari pekerja tersebut sesuai surat kontrak sebelumnya. kemudian berlaku masa kerja yang baru dengan surat kontrak yang baru.

Sedangkan dalam status pkwtt ada yang namanya probation (percobaan 3 atau 6 bulan) dengan status surat perjanjiannya adalah kontrak sampai 3 bulan. Setelah 3 bulan perusahaan akan mengangkat pekerja tersebut sebagai pekerja tetap apabila lulus evaluasi kinerja selama probation 3 bulan yang sudah dijalani dan diangkat menjadi pekerja tetap. Dalam status pkwtt ini masa kerja dari pekerja dihitung dari sejak probation 3 bulan sampai diangkat menjadi tetap.

Maka dari itu aplikasi ini berfungsi untuk Rumus Cara Menghitung Masa Kerja dan Usia Bagi Pegawai Negeri dan Swasta yang ingin diketahui oleh para pekerja. Langsung saja download aplikasinya di bawah ini.

Posting Komentar

 
Top