Permendikbud No.18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Sekolah Bagi Siswa Baru - Sebagai informasi saja buat Bapak dan Ibu guru dan juga untuk calon siswa baru mulai dari jenjang SD, SMP, SMA juga perlu membaca aturan Pengenalan Lingkungan Sekolah Baru oleh siswa baru atau istilah yang akrab adalah MOS. Tidak hanya guru dan siswa, orang tua juga hendaknya membaca permendikbud ini untuk mengontrol kegiatan-kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, dengan mengetahui aturan-atuaran dan larangan lainnya yang boleh dalam kegiatan MOS, orang tua bisa mengontrol hal-hal yang boleh dan wajar dilakukan sekolah panitia mos disekolah terhadapa siswa baru.

Permendikbud No.18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Sekolah Bagi Siswa Baru

Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. 
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. 
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar. 
  4. Alas kaki yang tidak wajar. 
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut
  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. 
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). 
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. 
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. 
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. 
Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di tiatan link di bawah ini :

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU [ DOWNLOAD DI SINI ]

Posting Komentar

 
Top