SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah : Salah satu wilayah yang menjadi sorotan perlindungan anak adalah lingkungan sekolah. Memang belum banyak kajian komprehensif tentang praktek tindak kekerasan di sekolah. Tetapi kenyataan yang muncul terutama di media massa banyak kasus kekerasan terjadi terhadap anak di sekolah.
Kekerasan di sekolah dapat dilakukan oleh siapa saja, dari kepala sekolah, guru, Pembina sekolah, karyawan ataupun antar siswa. Kekerasan pada siswa belakangan ini terjadi dengan dalih mendisiplinkan siswa dan tidak jarang budaya dijadikan alasan membungkus kekerasan terhadap anak tersebut.
Download Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah Ms Word |
Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan kepala sekolah, guru, Pembina sekolah, karyawan antara lain memukul dengan tangan kosong, atau benda tumpul, melempar dengan penghapus, mencubit, menampar, mencekik, menyundut rokok, memarahai dengan ancaman kekerasan, menghukum berdiri dengan satu kaki di depan kelas, berlari mengelilingi lapangan, menjemur murid di lapangan, dan lain sebagainya,
Dengan mengacu terhadap pemaparan di atas maka sesui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan maka sekolah membentuk tim Pencegahan tindak kekerasan yang bertujuan supaya kondisi sekolah tersa aman, nyaman dan menyenangkan.
Dengan sudah terbitnya Dapodik 2016 maka SK dari tim Pencegahan tindak kekerasan di sekolah harus diimputkan. Disini tersaji contoh dari SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah yang bisa di download di bawah ini.
Posting Komentar
Posting Komentar